Terdakwa Kasus Chevron Harapkan Keadilan di Pengadilan Banding
Rabu, 12 Maret 2014 – 21:24 WIB
Kukuh dianggap telah menetapkan 28 lokasi lahan yang tak terkontaminasi, tetapi perlu dilakukan bioremediasi. Padahal, alumnus ITB ini mengetahui lahan tersebut tidak terkontaminasi minyak mentah.
Dalam proses bioremediasi tahun 2006-2010, PT CPI bekerja sama dengan PT Sumigita Jaya dengan membayar US$ 6,929 juta kepada Direktur PT Sumigita Jaya (PT SGJ) Herland bin Ompo. (dil/jpnn)