Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Terdakwa Kasus Chevron Harapkan Keadilan di Pengadilan Banding

Rabu, 12 Maret 2014 – 21:24 WIB
Terdakwa Kasus Chevron Harapkan Keadilan di Pengadilan Banding - JPNN.COM

Kukuh dianggap telah menetapkan 28 lokasi lahan yang tak terkontaminasi, tetapi perlu dilakukan bioremediasi. Padahal, alumnus ITB ini mengetahui lahan tersebut tidak terkontaminasi minyak mentah.

Dalam proses bioremediasi tahun 2006-2010, PT CPI bekerja sama dengan PT Sumigita Jaya dengan membayar US$ 6,929 juta kepada Direktur PT Sumigita Jaya (PT SGJ) Herland bin Ompo. (dil/jpnn)

JAKARTA - Terdakwa kasus proyek bioremediasi PT. Chevron Pacific Indonesia (CPI), Kukuh Kertasafari telah mengajukan banding atas putusan Pengadilan

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News