Terdakwa Kasus Hambalang ini Divonis 6 Tahun Penjara
Sementara sisa uang Rp 96 miliar diberikan kepada sejumlah pihak sebagai fee. Termasuk di antaranya mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M. Nazaruddin, mantan Ketua Umum Anas Urbaningrum, dan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng.
Selain itu, pada tahun 2012, Mahfud berusaha membuat seolah-olah dalam pelaksanaan pengerjaan pihaknya mengalami kerugian. Caranya, dengan memerintahkan auditor Irfan Nur Andri membuat laporan keuangan fiktif.
Mahfud juga menyembunyikan pengeluaran senilai Rp 21 miliar ke PT Adhi Karya yang merupakan bagian realisasi fee 18 persen. Modusnya dengan membuat kwitansi seolah-olah pengeluaran tersebut adalah pinjaman dari PT DCL kepada PT Anugerah Indocoal Pratama untuk bisnis pertambangan.
Atas perbuatannya Mahfud dijerat pasal 3 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20/2001 junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (dil/jpnn)