Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Terdakwa Kasus Salah Transfer Senilai Rp51 Juta Divonis Satu Tahun Penjara

Kamis, 15 April 2021 – 17:40 WIB
Terdakwa Kasus Salah Transfer Senilai Rp51 Juta Divonis Satu Tahun Penjara - JPNN.COM
Terdakwa Ardi Pratama saat menjalani sidang kasus salah transfer senilai Rp51 juta oleh Pengadilan Negeri Surabaya secara daring, Kamis (15/4). Foto: Arry Saputra/JPNN.com

jpnn.com, SURABAYA - Terdakwa kasus salah transfer Bank BCA senilai Rp51 juta Ardi Pratama divonis satu tahun penjara majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (15/4). 

Putusan penjara 12 bulan yang dibacakan hakim ketua Ni Putu Purnami lebih ringan daripada tuntutan JPU yaitu 24 bulan alias dua tahun. 

Hakim menilai Ardi melanggar Pasal 85 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana lantaran menguasai yang bukan miliknya dari hasil transfer. 

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun," ucap hakim  di ruang Candra PN Surabaya. 

Majelis hakim mempertimbangkan putusan itu pertama memberatkan terdakwa yang telah memakai uang salah transfer dan berbelit-belit saat memberikan penjelasan. 

Kemudian hal yang meringankan yaitu Ardi belum pernah berurusan hukum dan sopan selama sidang berlangsung. 

JPU dan R Hendrix selaku kuasa hukum Ardi menjawab masih pikir-pikir dengan putusan majelis hakim. Usai sidang dia menyampaikan bahwa pihaknya menghormati putusan tersebut. 

"Kami akan konsultasi dan bicarakan ke keluarga," kata dia.  Saat sidang berlangsung keluarga terdakwa tidak hadir di ruang persidangan.

Menurur Hendrix, dalam kasus itu kesalahan bukan dilakukan kliennya saja. Dia heran semua kesalahan hanya dilimpahkan pada Ardi. Kubu Arti juga kecewa lantaran bukti yang diajukan seolah tak dianggap. 

"Yang dipakai cuma dakwaan dan tuntutan jaksa saja. Padahal barang bukti yang dipakai tidak sah, karena buka rekening koran milik Ardi, kan, harus persetujuan dulu," jelas Hendrix. 

Sekadar diketahui, kasus itu bermula saat Ardi Pratama warga Manukan, Surabaya mendapatkan transfer uang Rp51 juta ke rekeningnya pada Maret 2020. Dia menyangka uang itu hasil komisinya sebagai makelar. 

Namun, sepuluh hari berselang, rumah Ardi didatangi oleh dua pegawai BCA. Mereka mengatakan bahwa uang senilai Rp51 juta itu adalah uang yang salah transfer dan masuk ke rekening Ardi. 

Uang itu telanjur terpakai Ardi dan keluarganya. Pihak BCA sempat juga mengirimkan surat somasi kepada Ardi. Namun, tak kunjung mendapatkan respons. 

Beberapa bulan kemudian, seorang eks pegawai BCA melaporkan Ardi ke polisi, pada Agustus 2020. Lalu pada November 2020, Ardi resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dengan tuduhan Pasal 85 UU Nomor 3 Tahun 2011. (mcr12/jpnn

Terdakwa kasus salah transfer di BCA menerima putusan penjara 12 bulan lebih ringan daripada tuntutan JPU yaitu 24 bulan alias dua tahun.

Redaktur : Natalia
Reporter : Arry Dwi Saputra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News