Terdakwa Kasus Simulator Tuding Para Saksi Berbohong
jpnn.com - JAKARTA--Terdakwa kasus dugaan korupsi di proyek Simulator SIM, Budi Susanto menganggap para saksi berbohong dalam sidangnya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa, (22/10).
Saksi yang dimaksud adalah Ijay Herno dan Silvia Maryani Kusumaningrum. Silvia adalah istri Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia (ITI), Sukotjo S. Bambang. Sedangkan, Ijay adalah supir Sukotjo.
Menurut Budi, sebagai seorang komisaris di PT ITI, Silvia tidak mungkin tidak mengetahui kegiatan suaminya. Termasuk dalam mengurus proyek Simulator SIM.
"Setiap saya bertemu dengan Sukotjo selalu ada saksi Silvia juga. Tidak mungkin dia tidak tahu apa yang kami bicarakan. Keterangannya ini banyakan bohong," kata Budi saat diberi kesempatan majelis hakim untuk menanggapi keterangan saksi.
Direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (CMMA) itu juga menganggap keterangan Ijay tentang PT. ITI yang lancar mengerjakan proyek simulator SIM adalah bohong belaka. Menurutnya, Sukotjo justru tidak mengerjakan proyek tersebut.
"Semua yang dikatakannya juga tidak benar. Dia (Ijay) bilang begitu karena membela bosnya," kata Budi.
Meski dituding berbohong, kedua saksi tersebut tetap pada keterangannya dalam sidang dan tidak akan mengubahnya.
"Saksi Silvia, terdakwa menyatakan semua keterangan saudara berbohong, apa saudara tetap pada keterangan tadi?" tanya Ketua Majelis Hakim Amin Ismanto pada Silvia.