Terdakwa Korupsi Berlibur ke Jakarta
Selasa, 18 Oktober 2011 – 09:46 WIB
Melihat masalah tersebut, salah seorang hakim dalam perkara tersebut, Maringan Marpaung, langsung menegaskan agar terdakwa perkara korupsi terlebih dulu melapor ke hakim. "Saya minta agar terdakwa terlebih dulu melapor. Jangan langsung berangkat. Itu sudah melanggar," katanya, untuk mengingatkan terdakwa.
Dalam perkara korupsi pembangunan GOR Andi Ninnong, Sengkang, itu, selain Haslinda, juga terdapat terdakwa lainnya. Yakni, Pejabat Pembuat Komitmen, Suriadi, pegawai Disdikpora, Andi Adam Hasan, dan karyawan CV Saga Bangun Persada, Ansyarullah Kadir. Mereka dijerat dengan pasal 2, juncto pasal 18 undang-undang tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
MAKASSAR--Pemantauan majelis hakim tindak pidana korupsi terhadap terdakwa korupsi rupanya masih lemah. Seorang terdakwa dugaan korupsi pembangunan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Daerah
Digikomfest 2024 Dorong Keterbukaan Informasi Publik Perangkat Daerah
Minggu, 24 November 2024 – 04:45 WIB - Sumsel
Kapolres Banyuasin Membagikan Makanan Bergizi Gratis untuk Siswa SDN 13 Air Kumbang
Minggu, 24 November 2024 – 01:01 WIB - Daerah
Tanah Longsor di Padang Lawas, 4 Orang Meninggal Dunia
Minggu, 24 November 2024 – 00:02 WIB - Sumsel
Irjen Andi Rian Kerahkan 1.471 Personel Kawal Pemungutan Suara Pilkada 2024 di Sumsel
Sabtu, 23 November 2024 – 20:22 WIB
BERITA TERPOPULER
- Dahlan Iskan
Wanita Global
Minggu, 24 November 2024 – 07:08 WIB - Pilkada
Kantor PKS Didemo Massa, Minta Kadernya Disanksi
Minggu, 24 November 2024 – 06:42 WIB - Bulutangkis
China Masters 2024: Jonatan Christie Berkali-kali Memukul Nomor 1 Dunia
Minggu, 24 November 2024 – 05:05 WIB - Destinasi
Jadwal & Harga Tiket Bus AKAP dari Bali ke Pulau Jawa Minggu 24 November 2024
Minggu, 24 November 2024 – 06:22 WIB - Humaniora
Mendes PDT Yandri Susanto Lihat Potensi Besar Desa Ada di Sini
Minggu, 24 November 2024 – 06:35 WIB