Terdakwa Korupsi Damkar Salahi UU Kepabeanan
Kamis, 17 Desember 2009 – 17:57 WIB
Dari perhitungan pembebasan bea masuk PPN dan PPh impor 8 unit kendaraan damkar, ada temuan kerugian negara sekitar Rp10,9 miliar. Temuan tersebut harus dibayar oleh pihak yang menyalahgunakan kewenangan dalam hal ini HSD. "Barang impor yang tidak ada izin dari Dirjen Bea Cukai tidak bisa diperjualbelikan," ucapnya.
Ditambahkannya, dalam kasus pengadaan damkar ini ada pelanggaran undang-undang Kepabeanan. Sebab, pembebasan bea masuk impor yang diberikan Dirjen Bea Cuka pada Depdagri, ternyata disalahgunakan oleh orang lain.