Terdakwa Ngaku Tak Punya Kewenangan Gelapkan Pajak
Kamis, 10 November 2011 – 17:33 WIB
Akibat kekeliruan ini menimbulkan kerugian negara sebesar Rp1,259 triliun (versi BPKP Rp1,294 triliun). Pelanggaran terhadap pasal ini dikenai hukuman maksimal berupa kurungan penjara 6 tahun dan denda empat kali dari nilai kerugian yang diderita negara. (kyd/jpnn)
JAKARTA - Terdakwa kasus penggelapan pajak PT. Asian Agri, Suwir Laut, membantah jika dirinya punya kewenangan untuk memanipulasi pajak yang mengakibatkan