Terdakwa Pembunuhan Sekeluarga di Aceh Dituntut Hukuman Mati
jpnn.com, BANDA ACEH - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Ridwan, 22, terdakwa pembunuhan Tjie Sun alias Asun sekeluarga di Gampong Mulia, Banda Aceh, dengan hukuman mati.
Sidang pembacaan tuntutan yang berlangsung di ruang sidang Pengadilan Negeri Banda Aceh, Senin (15/10).
Sidang dipimpin hakim ketua, Totok Yunarto dan dibantu hakim anggota Muzakir dan Roni Susanta. Terdakwa Ridwan didampingi penasehat hukumnya Ramli Husein.
Para JPU persidangan ini, Mursyid dan Ibsaini dari Kejaksaan Negeri Banda Aceh.
Dalam tuntutannya JPU menyatakan terdakwa terbukti bersalah, karena melakukan tindak pidana pembunuhan berencana, sebagaimana pasal 340 KUHP.
"Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun," kata Mursyid.
Usai mendengarkan tuntutan JPU, Hakim Ketua mempersilahkan terdakwa untuk berkonsultasi dengan kuasa hukumnya. Ramli Husein mengatakan, terdakwa merasa keberatan dengan tuntutan JPU yang dinilai terlalu berat. Lebih jauh, langkah yang akan ditempuh kliennya mengajukan pledoi (pembelaan).
Permintaan terdakwa dikabulkan pimpinan sidang. Para penasehat hukum terdakwa diberikan waktu sepekan untuk menyiapkan bahan pembelaan.