Terdakwa Pemerkosa Anak Kandung Divonis 20 Tahun Penjara, Istrinya Histeris Tak Terima
Atas putusan tersebut, baik JPU maupun terdakwa melalui penasihat hukumnya belum menyatakan sikap menerima atau melakukan upaya banding ke PN Ambon.
"Putusan ini belum inkrah atau memiliki kekuatan hukum tetap, sehingga diberikan kesempatan selama tujuh hari untuk pikir-pikir, dan kalau tidak ada jawaban maka putusannya telah dianggap diterima," ucap majelis hakim.
Proses persidangan dengan agenda pembacaan putusan majelis hakim sempat terganggu karena istri terdakwa yang tak terima dengan vonis hakim, membuat keributan.
Sementara itu, jaksa mengatakan perbuatan terdakwa terhadap anak kandungnya dilakukan sejak 2023 ketika korban masih di bangku sekolah.
"Kemudian korban menceritakan kejadian itu kepada salah satu kerabatnya di Kota Ambon, sehingga dilaporkan ke Polda Maluku," kata jaksa.
Selesai persidangan, istri terdakwa pemerkosaan anak kandung itu menangis histeris di luar ruang sidang.
Istri terdakwa menyebut menyebut anaknya yang disebut korban telah membuat pengakuan yang tidak benar, sehingga menyebabkan suaminya divonis 20 tahun penjara.(ant/jpnn)