Terdakwa Pemerkosa Anak Kandung Divonis Bebas, Jaksa Ajukan Kasasi
Selasa, 12 Oktober 2021 – 21:53 WIB
Dengan demikian, Mahkamah Syar'iyah Aceh berpendapat bahwa hasil visum et repertum tersebut tidak dapat dijadikan bukti terdakwa telah melakukan jarimah pemerkosaan sebagaimana dakwaan JPU. (antara/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini: