Terdakwa Pidana Pelanggaran Pemilu Kabur
jpnn.com - LUBUKBAJA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam mengeluarkan surat pencarian terhadap Dori Hermanto terdakwa yang diperkarakan dalam pelanggaran pemilu legislatif tanggal 9 April lalu.
Dori kabur setelah Kejaksaan Negeri Batam menetapkannya sebagai terdakwa atas tindakannya memobilisasi penduduk untuk memenangkan salah satu caleg saat Pemilu berlangsung.
Kejaksaan Negeri Batam memintah bantuan pihak kepolisian Polresta Barelang untuk menangkap Dori. Ini dituangkan dalam surat permintaan penangkapan terdakwa Dori dengan perihal surat putusan Pengadilan Negeri Batam No. 278/Pid.B/2014/PN.BTM tanggal 16 Mei.
Surat bantuan pencarian penangkapan itu ditempel di majalah dinding Mapolresta Barelang yang ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri Batam Yusron.
"Iya memang ini permintaan dari Kejakasaan untuk bantu mencari terdakwa kasus kecurangan pemilu kali lalu," ujar salah satu anggota Polisi.
Informasi yang diterima, dikeluarkannya surat pencarian orang ini merupakan tindak lanjut dari PN Batam untuk memperkarakan lebih lanjut terdakwa atas tuduhan melakukan mobilisasi penduduk. Namun terdakwa ternyata sudah kabur terlebih dahulu.
Dalam surat permintaan bantuan pencarian itu, dituliskan, berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Batam Nomor 278/Pid.B/2014/PN.BTM tanggal 06 Mei 2014, atas nama terdakwa Dori Hermanto, dengan ini diminta bantuan untuk menangkap terpidana dalam perkara tindak pidana pemilu.
Dalam keterangannya tercatat yang bersangkutan tinggal terakhir di Perum Buana Vista, Blok C, Nomor 78, Batamcenter. Tinggi badan 165 centimeter, dan warna kulit sawo matang.