Terdakwa Sabu-Sabu 10 Kg di Jambi Bakal Mati di Tangan Regu Tembak
Rabu, 29 Mei 2024 – 04:50 WIB
Ketiganya memiliki peran masing-masing yang mana saat itu terdakwa Asril dihubungi oleh seorang bandar narkotika bernama Muklis asal Aceh Barat yang belum tertangkap.
Keduanya berkomunikasi melalui telepon untuk menawarkan terdakwa menjemput narkotika di Pekan Baru.
Narkotika itu rencananya akan diantarkan ke terdakwa Deri di Kabupaten Bungo, Jambi.
Asril saat itu dijanjikan upah sebesar Rp 160 juta, kemudian dia mengajak Sukardi untuk menjemput narkotika tersebut di Pekan Baru.
Asril sempat menjanjikan akan membagi dua upah penjemputan kepada Sukardi. Namun, rencana mereka digagalkan pihak berwajib. (antara/jpnn)