Terdakwa Siap Digantung di Monas
Sidang Suap Kemenakertrans, Suisnaya Salahkan Anak BuahJumat, 23 Maret 2012 – 05:48 WIB
Tak hanya itu, apa yang dilakukan anak buahnya, Kabag Perencanaan dan Evaluasi Dadong Irbarelawan yang juga ikut-ikut mengurusi penerimaan uang dari Dharnawati bukan atas permintaannya. Suisnanya tidak mau bertanggung jawab atas perbuatan yang dilakukan anak buahnya lantaran perbuatan tersebut merupakan tanggung jawab masing-masing.
Kemarin adalah terakhir kalinya Suisnaya diberi kesempatan untuk membela diri. Sebab pada persidangan selanjutnya, majelis hakim akan menjatuhkan vonis kepada Suisnanya berdasarkan fakta-fakta yang ada di persidangan.
Sebelumnya jaksa penuntut umum yang dikoordinatori Muhibuddin menuntut agar majelis hakim menjatuhi hukuman empat tahun enam bulan kepadanya. Alasan JPU, Suisnaya terbukti menerima suap sebesar Rp 7,3 miliar dari Dharnawati terkait alokasi dana PPID di Kemenakertrans. (kuh/agm)