Terdampak Kenaikan Cukai, Elemen SKT Sampaikan Harapannya
jpnn.com, JAKARTA - Industri Sigaret kretek tangan (SKT) terdampak kebijakan cukai hasil tembakau (CHT) 2023 – 2024. SKT merupakan industri padat karya yang menyerap banyak tenaga kerja sebagai pelinting.
Sekretaris Jenderal Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI) Hananto Wibisono menyoroti kenaikan cukai SKT sebesar 5% yang berlaku pada 2023-2024.
Pada prinsipnya, lanjut Hananto, pihaknya mengapresiasi upaya pemerintah memberikan kepastian usaha melalui kebijakan kenaikan cukai dua tahun.
"Terlebih kenaikan cukai SKT lebih rendah dibandingkan kenaikan cukai rokok buatan mesin,” katanya, dalam keterangan tertulis, Jumat (4/8).
Namun, Hananto mengharapkan adanya perhatian dan perlindungan lebih bagi sektor padat karya ini yang memiliki serapan tenaga kerja besar.
Menurutnya kenaikan 5% masih tinggi. Idealnya cukai SKT tidak naik sebagai bentuk perlindungan konkret.
"Harap diingat, SKT memiliki peran signifikan sebagai pilar ekonomi masyarakat. Apalagi 98% pekerja SKT ini adalah perempuan dengan keterbatasan pendidikan dan ekonomi, yang merupakan tulang punggung keluarga,” ujar Hananto.
Hananto mengungkap bahwa kebijakan kenaikan CHT berdampak pada biaya dan beban operasional sebuah pabrikan.