Terduga Maling Tewas Dikeroyok, Delapan Orang Jadi Tersangka
jpnn.com, BATAM - Jajaran Satreskrim Polresta Barelang menetapkan delapan tersangka atas penganiayaan terhadap seorang terduga maling di kawasan Bengkong Mahkota beberapa waktu yang lalu.
Penetapan delapan orang tersangka ini dilakukan setelah polisi memeriksa beberapa orang saksi.
"Untuk kasusnya sudah kita proses yang dilakukan Satreskrim Polresta Barelang. Sejauh ini, yang sudah ditetapkan tersangka yaitu sebanyak delapan orang," ujar Kapolresta Barelang Kombes Hengki.
Terhadap masyarakat Bengkong Mahkota yang sempat protes terkait dengan ditahannya warga mereka, Hengki minta masyarakat untuk menahan diri dan menjunjung tinggi penegakan hukum yang dilakukan Polresta Barelang.
Dia menyebutkan, tidak ada satu orang pun yang kebal dengan hukum.
"Harapan masyarakat, kepolisian itu semakin profesional, modern, terpercaya dalam rangka penegakan hukum. Siapa pun itu harus tunduk pada hukum. Kita di Indonesia ini adalah negara hukum," tegasnya.
Kepada masyarakat di Kota Batam, dia mengingatkan bahwa siapapun yang melakukan tindak pidana akan ada sanksinya dengan melalui proses penegakan hukum yang ada. Untuk itu, apapun bentuk kesalahan yang dilakukan oleh seseorang, proses penegakan hukum harus dikedepankan.
Kepada masyarakat yang melakukan penghakiman terhadap pelanggar tindak pidana, Hengki memastikan akan ada sanksi yang akan diberikan.