Terduga Pelaku Mutilasi Malang Memotong Korban dalam Keadaan Sadar
jpnn.com, MALANG - Terduga pelaku mutilasi di Pasar Besar Malang, Kota Malang, Sugeng (49) melakukan aksinya dalam keadaan sadar. Hal tersebut terungkap dari pemeriksaan awal tim psikiater.
Namun, diduga pria berambut gondrong itu juga memiliki sifat agresif, neurotik, inklusif, dan memiliki emosi yang tidak stabil.
“Tidak ada gangguan jiwa, tetapi ada gangguan perilaku saat memutilasi. Maka dari itu nanti akan dilakukan pendalaman pemeriksaan terus di RSJ. Intinya dari psikiater menyimpulkan bahwa terduga pelaku adalah orang yang agresif, neurotik, inklusif, dan emosi tidak stabil,” ujar Kapolres Malang Kota AKBP Asfuri kepada radarmalang.id. Sabtu (18/5).
Asfuri mengakatakan, jika Sugeng terbukti melakukan perilaku dalam keadaan sadar maka dia akan dituntut menggunakan KUHP pasal 181. Sedangkan jika terbukti gila maka sesuai KUHP pasal 44 kasusnya akan gugur.
(Baca Juga: Sugeng Menato Potongan Kaki Korban Mutilasi Malang dengan Jarum Sol Sepatu)
Untuk selanjutnya jika dinyatakan gangguan jiwa maka akan dilakukan perawatan intensif di RSJ Radjiman Wediodiningrat Lawang. “Untuk biaya, kami masih dalami apakah itu nanti tanggung jawab pemerintah atau keluarganya,” tegas dia.
Sampai saat ini Sugeng belum ditetapkan sebagai tersangka karena Polres Malang Kota masih menunggu hasil autopsi dan dari Labfor. Sementara untuk jasad korban sendiri, hingga kini identitas perempuan itu masih nihil. (rida ayu)