Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Tergantung Aktor, Putusan MKD Mempertimbangkan Sisi Politik

Kamis, 10 Desember 2015 – 01:05 WIB
Tergantung Aktor, Putusan MKD Mempertimbangkan Sisi Politik - JPNN.COM
Pimpinan MKD DPR. FOTO: DOK.JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA – Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Parahyangan Bandung, Asep Warlan Yusuf mengingatkan publik bahwa Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) adalah lembaga di dalam DPR sebagai institusi politik. Karena itu, menurut Asep, putusan MKD, pasti lebih mempertimbangkan sisi politik yang sangat tergantung pada kepentingan politik dan aktor-aktornya.

Untuk memahami hal tersebut, Asep memberi dua contoh sikap parlemen yakni putusan Senat Amerika Serikat  terhadap Presiden Bill Clinton dan putusan DPR RI terhadap Presiden Abdurrahman Wahid atau Gus Dur.

“Dalam kasus Clinton, terbukti ada perbuatan asusila yang dilakukan Bill Clinton dan dia bersumpah palsu untuk menguatkan kebohongannya saat itu. Namun oleh Sidang Senat AS, Clinton diputus tidak bersalah. Ini yang saya maksud keputusan parlemen itu politis,” ujar Asep, Rabu (9/12).

Menurut Asep, putusan Senat AS yang menyatakan Clinton tidak bersalah penuh dengan pertimbangan politis. “Kalau Clinton diputus bersalah, langsung diimpeacht, maka dampak politiknya sangat besar. Harga yang harus dibayarkan lebih mahal ketimbang sekadar meng-impeachment," kata Asep.

Beda halnya putusan DPR untuk Presiden Gus Dur. Meski tidak pernah dibuktikan bersalah, namun ujar Asep, keputusan politik saat itu Gus Dur harus lengser dan itu bisa dilaksanakan.

“Gus Dur itu tidak pernah terbukti bersalah, tapi toh dilengserkan. Hal ini sekali lagi adalah keputusan politik," tegasnya.

Dia menambahkan, dalam politik yang bersalah bisa diputus tidak bersalah, sementara yang tidak salah bisa diputus salah. “Tergantung sekali lagi kepentingan politik dan semua aktornya. Keputusan politik tidak bisa disamakan dengan hukum,” kata Asep.(fas/jpnn)

JAKARTA – Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Parahyangan Bandung, Asep Warlan Yusuf mengingatkan publik bahwa Mahkamah Kehormatan Dewan

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News