Tergila-Gila Pada Pria Selingkuhan, Istri Rela Bunuh Suami Sah
Selasa, 05 Maret 2019 – 02:17 WIB
BACA JUGA : Kisah Pilu Suami, 3 Tahun Istri Selingkuh dengan Polisi
Saat ini kedua tersangka, sang istri, IS, dan pria idaman lain (PIL) dikenakan pasal 338 dan subsider 340 dengan ancaman hukuman seumur hidup dan kurungan penjara paling lambat 20 tahun. (yos/jpnn)