Tergiur Dana Pusat, Pemda Tambah Perangkat
Selasa, 29 Mei 2012 – 22:49 WIB
Terkait dengan reformasi birokrasi, Ismadi mengatakan, seluruh pemda harus melakukan penataan perangkat daerahnya. Di mana, setiap daerah cukup memiliki 12 dinas/badan.
"Kalau penduduknya banyak tapi sumber PAD-nya tinggi, tidak mesti harus 12 dinas/badan. Sebab bila dipaksakan akan menyulitkan daerah bersangkutan," ujarnya sembari menambahkan, pembentukan perangkatan daerah juga disesuikan pembobotan sebagaimana diatur dalam PP Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah. (Esy/jpnn)