Tergiur Jadi PNS, Rp45 Juta Lenyap
Selasa, 10 Juli 2012 – 08:40 WIB
Dengan bukti kwitansi penerimaan satu lembar, terangnya, korban menyerahkan uang Rp 35 juta kepada NH. Pria yang mengaku sebagai seorang PNS itu meminta waktu satu tahun untuk meloloskan PNS-nya. Dengan catatan, apabila tidak diterima jadi PNS, uang akan dikembalikan utuh.
Delapan bulan kemudian, tepatnya tanggal 5 Februari 2011, korban menanyakan kepastian pengangkatan PNS-nya kepada NH. “Dari pengakuan korban, tidak kunjung dapat kepastian, hingga korban mengaku menemui NH di rumahnya di Nasol Kecamatan Cikoneng,” papar kasat.
Dari laporan korban, terang kasat, saat bertemu NH, Bobon hanya mendapatkan jawaban yang berbelit-belit. Untuk menguatkan kesepakatan, korban membuat surat perjanjian di rumah NH. Dalam surat itu, NH harus memenuhi janjinya tanggal 14 Februai 2011. Namun, sampai batas waktu yang diberikannya habis, surat tersebut tetap tidak diindahkan NH.