Tergiur Upah Besar, Penjual Jeruk Simpan Sabu di Anus
Jumat, 03 Maret 2017 – 03:15 WIB
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam pasal 114 ayat (2) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," kata Arie.
Sesuai pasal tersebut, terdakwa dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan. Terdakwa yang didampingi penasehat hukum (PH) Elisuwita, langsung menyampaikan pembelaannya.
"Mohon ringankan hukuman saya yang mulia, karena saya tulang punggung keluarga. saya menyesal," ucap terdakwa.
Sidang kembali dilanjutkan dengan agenda putusan, pekan depan. (nji)