Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Terima 315 Usulan Pemekaran Daerah, Kemendagri Tegaskan Moratorium Masih Berlaku

Rabu, 21 Agustus 2019 – 16:36 WIB
Terima 315 Usulan Pemekaran Daerah, Kemendagri Tegaskan Moratorium Masih Berlaku - JPNN.COM
Kapuspen Kemendagri Bahtiar. Foto: Humas Kemendagri

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerima 315 usulan pemekaran daerah sejak 2014. Sebanyak 255 daerah di antaranya, sudah menyerahkan dokumen berupa surat ke Kemendagri.

"Untuk informasi, sampai hari ini catatan Direktorat Jendral Otonomi Daerah Kemendagri, yang mengusulkan pemekaran itu ada sejumlah 315 daerah sejak tahun 2014 yang lalu," kata Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Bahtiar Baharuddin saat ditemui di kantornya, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu (21/8).

Namun, Bahtiar tidak memerinci daerah yang ingin melakukan pemekaran wilayah. Dia hanya menyebutkan, pemerintah pusat tidak bisa menyetujui keinginan pemekaran wilayah.

BACA JUGA: Terkait Pemekaran di Papua, KKSB Tebar Ancaman

Sebab, ucap dia, pemerintah pusat memiliki Moratorium Daerah Otonomi Baru (DOB) yang diteken pada 2014. Dalam moratorium tersebut, muncul aturan yang membatasi pemerintah pusat untuk menyetujui wacana pemekaran wilayah.

"Kebijakan pemerintah sejak tahun 2014 hingga hari ini untuk pemekaran daerah, maupun penggabungan daerah, kebijakan pemerintah mengacu pada moratorium," ungkap dia.

Meski begitu, ucap Bahtiar, pemerintah berkomitmen menyelesaikan persoalan daerah yang menginginkan pemekaran wilayah. Catatan Kemendagri, daerah ingin memekarkan diri karena wilayahnya tertinggal, seperti tidak memiliki Puskesmas, sekolah, dan infrastruktur jalan tidak memadai.

"Masalahnya yang diatasi. Misalnya soal biasa, argumennya untuk pemekaran atau penggabungan daerah itu soal pelayanan publik," ungkap dia.

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerima 315 usulan pemekaran daerah sejak 2014.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close