Terima Gratifikasi Rp 469,4 M, Bu Rita Terancam 20 Tahun Bui
Rabu, 21 Februari 2018 – 21:42 WIB
JPU menjerat Rita dan Khairudin dengan Pasal 12 huruf B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. Ancaman hukuman maksimalnya adalah 20 tahun penjara.
Baik Rita maupun tim penasihat hukumnya memutuskan tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan dari JPU. "Kami tidak akan mengajukan eksepsi, tapi kami menolak semua dakwaan," ujar Rita.(ce1/rdw/JPC)