Terima Kasih, Prof Yusril Sudah Bela Posisi Jokowi
jpnn.com, JAKARTA - Tim Kampanye Nasional Joko Widodo - Ma'ruf Amin (TKN Jokowi - Ma'ruf) menyampaikan terima kasihnya kepada pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra. Sebab, guru besar ilmu hukum yang juga ketua umum Partai Bulan Bintang (PBB) itu telah membuat pernyataan disertai argumen bahwa Jokowi selaku calon presiden (capres) petahana tidak perlu mundur.
Sekretaris Jenderal PPP Arsul Sani yang juga wakil ketua TKN Jokowi - Ma’ruf menyatakan, Yusril telah memberikan perspektif tanpa motif politik. Anggota Komisi III DPR itu mengatakan, pendapat Yusril justru menunjukkan kapasitasnya sebagai akademisi.
"Karena Yusril sebagai ketum parpol juga seorang akademisi, guru besar hukum tata negara, beliau saya lihat sejauh ini juga memberikan pendapat dari perspektif hukum tata negara, bukan sudut pandang kepentingan politik. Dan untuk itu kami berterima kasih kalau pandangannya murni sebagai akademisi atau ilmuan hukum tata negara," kata dia.
Lantas, apakah kubu Jokowi - Ma’ruf akan menggandeng PBB dan Yusril? Arsul mengharapkan PBB dan Yusril bisa bergabung dalam barisan pendukung Jokowi - Ma’ruf di Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019.
"Kami juga menghormati mekanisme dan juga aspirasi yang berkembang di internal mereka. Sejauh ini, yang kami lihat sama seperti yang juga disampaikan oleh Pak Yusril, masih netral," kata dia.
Beberapa waktu lalu sejumlah kalangan mendesak Jokowi mundur dari jabatannya sebagai presiden. Desakan itu didasari Pasal 6 Undang-undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden yang mengharuskan pejabat negara mundur jika jadi capres ataupun calon wakil presiden (cawapres).
Namun, Yusril membela Jokowi. Mantan menteri hukum dan perundang-undangan itu mengatakan, Jokowi tak perlu cuti ataupun mundur sebagai presiden saat mencalonkan diri lagi.
Yusril mengatakan, ketentuan dalam UU Nomor 42 Tahun 2008 sudah tidak berlaku berdasar Pasal 571 huruf a UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Menurutnya, berbagai meme tentang desakan agar Jokowi mundur dengan mencantumkan ketentuan Pasal 6 UU Nomor 42 Tahun 2008 merupakan informasi menyesatkan dan membahayakan.(tan/jpnn)