Terima Pansus DPR, Kanwil Bea Cukai Jateng dan DIY Bahas Permasalahan Pertembakauan
jpnn.com, SEMARANG - Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY, Parjiya, bersama pimpinan PT Pura Group dan Pemda Kudus menerima kunjungan kerja Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pertembakauan. Kunjungan tersebut dalam rangka menyerap aspirasi dan informasi yang diperlukan dalam penyusunan UU Pertembakauan.
Dalam pertemuan yang digelar di kantor PT Pura pada tanggal 26 Juni 2019 ini, pimpinan Pansus, Firman Soebagyo mengatakan pembahasan RUU Pertembakauan ini membutuhkan proses yang lama. “Bukan karena tidak mampu, namun banyak hal yang harus diakomodasi dalam RUU tersebut,” kata Firman.
Menurutnya, permasalahan pertembakauan sangat kompleks, banyak yang harus dipertimbangkan mulai dari tembakaunya sendiri, petani, industrinya, tenaga kerja, penerimaan cukai, pajak rokok, PPn, Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), sampai dengan faktor kesehatannya. RUU ini merupakan RUU yang sangat strategis.
BACA JUGA: Jangan Asal Jadi, RUU Pertembakauan Harus Beri Rasa Keadilan
Pada kesempatan ini, Bea Cukai menerima banyak pertanyaan dari pansus, mulai dari penerimaan cukai, peredaran rokok ilegal, dugaan maraknya pita cukai palsu, sampai dengan proses tender pengadaan pita cukai. Parjiya pun menjelaskan bahwa penerimaan cukai didominasi dari cukai rokok di mana dalam beberapa tahun terakhir targetnya selalu tercapai.
Parjiya memaparkan target cukai rokok 2019 sebesar Rp158.8 triliun merupakan target yang berat mengingat tahun 2019 ada kenaikan target namun tidak disertai dengan kenaikan tarif. Peredaran rokok ilegal juga menjadi faktor yang bisa mendistorsi penerimaan.
Berdasarkan survei UGM, pada tahun 2018 masih ada 7.04% rokok ilegal yang beredar di pasar, di mana 52.63% merupakan rokok polos atau tanpa pita cukai. “Menteri Keuangan, Sri Mulyani kemudian memberikan target kepada kami agar pada 2019 dapat ditekan menjadi 3%,” paparnya.
Pimpinan pansus lainnya, Bambang Haryadi menyoroti soal pengadaan pita cukai. “Mengapa harus melalui mekanisme tender padahal yang akan menang ya itu-itu saja?,”.