Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Terima Perwakilan Buruh, Bamsoet: Berharap RUU Cipta Kerja Jadi Solusi

Selasa, 25 Agustus 2020 – 17:43 WIB
Terima Perwakilan Buruh, Bamsoet: Berharap RUU Cipta Kerja Jadi Solusi - JPNN.COM
Ketua MPR Bambang Soesatyo menerima perwakilan buruh di kantornya, Selasa (25/8). Foto Humas MPR

jpnn.com, JAKARTA - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mengapresiasi dukungan berbagai serikat buruh terhadap omnibus law RUU Cipta Kerja, sebagai upaya pemerintah dan parlemen memudahkan masuknya investasi ke Indonesia.

Dalam proses pembahasannya, pemerintah dan DPR RI juga telah melibatkan berbagai pihak. Mulai KADIN Indonesia, APINDO, HIPMI, maupun dari berbagai organisasi buruh dan pekerja.

"Sehingga bisa dicapai win-win solution antara buruh dan pengusaha. Dengan demikian tidak ada yang dirugikan satu sama lain. Karena hakekat keberadaan sebuah undang-undang adalah untuk menjawab persoalan secara bersama-sama," kata Bamsoet -panggilan ketua MPR.

Hal itu disampaikannya usai menerima perwakilan buruh dari KSBSI, KSPSI, KSPN, K-SARBUMUSI, FS KAHUTINDO, dan FSP BUN, di ruang kerja ketua MPR RI, Jakarta, Selasa (25/8). Saat itu juga hadir Ketua Umum SPSI Yorrys Raweyai, DEN KSBSI Elly Silaban, DPP KSPSI Bibit Gunawan, DPP KSPN Ristadi, dan DPP K-SARBUMUSI Syaifullah Bahri.

Mantan ketua DPR RI itu juga mengapresiasi catatan yang disampaikan buruh terhadap klaster ketenagakerjaan agar dikembalikan sesuai ketentuan hukum sebelumnya.

Sebagai contoh, Mahkamah Konstitusi telah mengeluarkan berbagai putusan atas gugatan buruh di masa lalu terkait uji materi UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan.

Ada juga putusan MK terkait isu Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), upah, pesangon, hubungan kerja, PHK, penyelesaian perselisihan hubungan industrial serta jaminan sosial. Keputusan tersebut final dan mengikat, sehingga masih layak dijadikan sebagai dasar hukum.

Sedangkan ketentuan mengenai sanksi, karena tidak pernah diajukan gugatan uji materi ke MK, jadi bisa tetap mengacu kepada UU No.13/2003.

Bamsoet berharap kehadiran omnibus law RUU Cipta Kerja bisa menjadi solusi bagi buruh dan pengusaha.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News