Terima Rombongan Nelayan, Fraksi NasDem Bakal Perjuangkan Revisi PP 85 Tahun 2021
jpnn.com, JAWA TIMUR - Rombongan perwakilan nelayan dari berbagai wilayah di Jawa Timur mendatangi kantor Fraksi Partai NasDem DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (27/10).
Rombongan diterima Ketua Fraksi NasDem DPR Ahmad Ali dan mereka mengeluhkan penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2021 (PP 85/2021), tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang dinilai memberatkan para nelayan kecil.
Hamidi, satu nelayan dari Pamekasan, Jatim menyebut PP 85/2021 sangat menyengsarakan nelayan karena memberlakukan tarif sebelum dan setelah produksi.
"Tidak layak kebijakan seperti ini," kata dia.
Selain itu, kata Hamidi, nelayan juga harus mengantongi 8 jenis surat jika ingin melaut mengacu PP 85/2021.
Di antaranya Surat Layak Operasional (SLO), Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI), Surat lzin Usaha Perikanan (SIUP), Surat Persetujuan Berlayar (SPB) dan Surat Izin Kapal Pengangkat Ikan (SIKPI).
Dia pun berharap Partai NasDem memperjuangkan aspirasi yang dibawa oleh para nelayan.
"Kami yakin NasDem akan membawa aspirasi kami, sehingga pemerintah betul-betul mempetimbangan dan tidak membuat kebijakan yang memberatkan nelayan," harapnya.