Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Terima Suap Kasus Perdata, Hakim PN Tangerang Jadi Tersangka

Selasa, 13 Maret 2018 – 21:38 WIB
Terima Suap Kasus Perdata, Hakim PN Tangerang Jadi Tersangka - JPNN.COM
KPK. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

Sisanya Rp 22,5 juta diberikan AGS pada tahap kedua kepada panitera Tuti, yang kemudian dilakukan OTT oleh KPK.

Dalam kasus ini, Wahyu dan Tuti disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Adapun AGS dan HMS disangkakan Pasal 6 Ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHAP. (mg1/jpnn)

KPK resmi menetapkan hakim Pengadilan Negeri Tangerang Wahyu Widya Nurfitri dan panitera pengganti di PN Tangerang Tuti sebagai tersangka suap.

Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close