Terima Suap Kasus Perdata, Hakim PN Tangerang Jadi Tersangka
Selasa, 13 Maret 2018 – 21:38 WIB
Sisanya Rp 22,5 juta diberikan AGS pada tahap kedua kepada panitera Tuti, yang kemudian dilakukan OTT oleh KPK.
Dalam kasus ini, Wahyu dan Tuti disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Adapun AGS dan HMS disangkakan Pasal 6 Ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHAP. (mg1/jpnn)