Terima Suap, Semua PPK Sangatta Selatan Dibui
jpnn.com - SANGATTA - Polres Kutim dalam minggu sepertinya ‘panen’ tersangka Pemilu. Kamis (24/4) sore lalu, Polres Kutim menaikkan status 6 orang anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) beserta sekretaris menjadi tersangka.
Keenam tersangka ini terlibat penggelembungan suara atau jual beli suara kepada Caleg agar bisa menjadi anggota DPRD Kutim periode 2014-2019. Penetapan mereka menjadi tersangka diakui Kapolres Kutim AKBP Edgar Diponegoro, Jumat (25/4) kemarin.
“Mereka semua, dalam hal ini PPK dan Sekretaris jadi tersangka sejak Kamis (24/4) sore. Untuk teknisnya, tanya sama penyidik,” kata Kapolres, kemarin.
Sementara itu, Kaurbinops Serse Iptu M Arifin menjelaskan, perbuatan tersangka PPK Sangatta Selatan bersama sekertarisnya tidak ada kaitan dengan kasus Hasbullah, anggota KPU Kutim yang juga terkait dengan kasus suap Pemilu.
“Kasus ini terpisah sama sekali. Awalnya dikira ada kaitan, tapi ternyata tidak ada. Karena PPK kerja sendiri untuk menguntungkan Caleg DPRD Kutim, sedangkan Hasbullah kerja sendiri untuk menguntungkan Caleg DPRD Kaltim sesuai pesanan,” jelas Arifin.
Disebutkan nama-nama PPK Sangatta Selatan yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu masing-maisng Samaruddin, Zubaer, Jamil, Misran, Amran, dan Mustofa. Berkas mereka dipisah, karena peran mereka dalam suap-menyuap ini berbeda.
“Zubaer dan Jamil satu berkas, sedangkan lainnya satu berkas. Zubaer dan Jamil dijerat dengan pasal 309 juncto pasal 321 UU No 8 tahun 2012 tentang Pemilu. Sedangkan empat tersangka lainnya dijerat dengan pasal penyertaan yakni pasal 309 juncto 321 UU No 8 Tahun 2012 juncto pasal 55 KUHP. Karena mereka penyelenggara Pemilu, maka mereka diancam hukuman 5,3 tahun penjara. Karena itu mereka ditahan,” katanya.
Dijelaskan, dari hasil pemeriksaan diketahui jika yang berperan aktif dalam kasus ini adalah Zubaer dan Jamil. Keduanya berperan dalam negosiasi dan interaksi dengan para Caleg yang memberikan uang. Sedangkan empat orang lainnya hanya menerima uang.