Terima Uang Dharnawati, Dadong Dituntut 5 Tahun Bui
Senin, 12 Maret 2012 – 16:06 WIB
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, menjatuhkan hukuman lima tahun penjara kepada Dadong Irbarelawan. JPU meyakini Dadong telah menerima sogokan dari kuasa PT Alam Jaya Papua, Dharnawati, terkait dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID) kawasan transmigrasi.
Dadong yang saat itu masih menjabat Kabag Program, Evaluasi dan Pelaporan pada Sekretariat Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pembinaan Kawasan Transmigrasi (P2KT), bersama I Nyoman Suisnaya selaku Sesditjjen P2KT, menerima buku tabungan dan kartu ATM BNI atas nama Dharnawat. Isi rekeningnya adalah Rp 2,01 miliar.
Namun yang dicairkan hanya Rp 1,5 miliar. Uang yang ditarik pada 25 Agustus 2011 itu sebagai imbalan agar empat kabupaten di Papua dan Papua Barat menjadi penerima dana PPID dari APBN Perubahan tahun 2011.
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, menjatuhkan hukuman lima
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Humaniora
Sido Muncul Salurkan Bantuan Rp 200 Juta Untuk Korban Banjir Bandang & Longsor di Sulsel
Rabu, 15 Mei 2024 – 09:26 WIB - Hukum
Usut Kasus Timah, Kejagung Bakal Periksa Sandra Dewi Hari Ini
Rabu, 15 Mei 2024 – 09:20 WIB - Humaniora
Penyuluh adalah Pahlawan dan Kunci Sukses Pertanian Berkelanjutan
Rabu, 15 Mei 2024 – 08:20 WIB - Nasional
Kecelakaan Fortuner Masuk Jurang di Bromo, Tidak Ada Jejak Pengereman
Rabu, 15 Mei 2024 – 08:11 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
Pernyataan Terbaru Dirjen GTK soal PPPK 2024 & Guru Honorer, Penting
Rabu, 15 Mei 2024 – 07:07 WIB - Humaniora
Pendaftaran PPPK 2024: Kabar Baik untuk Honorer Tendik, Semoga Dikabulkan
Rabu, 15 Mei 2024 – 08:08 WIB - Olahraga
Cek Klasemen Liga Inggris, Perburuan Gelar di Akhir Pekan
Rabu, 15 Mei 2024 – 04:46 WIB - Sport
Penalti David da Silva Penuh Kontroversi, Salah Baca VAR, Teco: Silakan Menilai Sendiri
Rabu, 15 Mei 2024 – 08:36 WIB - Dahlan Iskan
Lia James
Rabu, 15 Mei 2024 – 07:07 WIB