Terinspirasi Dimas Kanjeng, Komplotan Bawa Kabur Rp 500 Juta
Kamis, 05 April 2018 – 23:14 WIB
Di hotel tersebut, korban diberikan teh yang telah dicampuri obat tidur. Saat korban tertidur, keempat tersangka pun langsung beraksi dengan mengambil uang Rp 500 juta milik korban yang tersimpan di mobil korban.
Keempat tersangka kini dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman pidana empat tahun kurungan penjara. (mg-05/bha)