Terjadi 89 Kecelakaan Migas Di 2012
Senin, 07 Januari 2013 – 07:39 WIB
Dia memaparkan, apabila terjadi kecelakaan yang menyebabkan korban meninggal, makabharus digolongkan sebagai kecelakaan fatal dan harus dilakukan investigasi oleh Inspektur Migas dan PPNS,"Kepala Inspeksi dapat memberikan sanksi atau teguran kepada Kepala Teknik Migas sampai dengan sanksi pemecatan," tegasnya
Sepanjang tahun 2012 BP Migas (Badan Pengatur Hulu Minyak dan Gas) atau penggantinya SK Migas (Satuan Kerja Sementara Pelaksana Kegiatan Hulu Migas) mengeluarkan 47 persetujuan pengembangan lapangan (plan of development/POD) migas. Jumlah persetujuan ini diklaim yang tertinggi sepanjang sejarah migas nasional. (wir)