Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Terjaring OTT KPK, Dirkeu AP II dan Staf PT INTI Jadi Tersangka

Jumat, 02 Agustus 2019 – 06:16 WIB
Terjaring OTT KPK, Dirkeu AP II dan Staf PT INTI Jadi Tersangka - JPNN.COM
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur Keuangan PT Angkasa Pura (AP) II Andra Agussalam sebagai tersangka suap pengadaan baggage handling system (BHS) pada PT Angkasa Pura Propetindo yang dilaksanakan oleh PT Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI). Andra diduga menerima suap sebesar SGD 96.700.

Selain Andra, KPK juga menetapkan staf PT INTI bernama Taswin Nur sebagai tersangka pemberi suap. Keduanya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) saat melakukan serah terima uang di kawasan Jakarta Selatan pada Rabu (31/7) malam.

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menyatakan, status penyelidikan kasus suap itu telah dinaikkan ke tahap penyidikan dan diikuti penetapan tersangka. “AYA (Andra Agussalam, red) selaku penerima dan TSW (Taswin Nur) sebagai pemberi,” kata Basaria di KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (1/8) malam.

BACA JUGA: Kerja Sama Antar-BUMN Ternyata Juga Syarat Korupsi

Mantan polisi yang sarat pengalaman di reserse itu menjelaskan, semula KPK mengamankan tiga orang termasuk Andra dan Taswin di lokasi OTT. Satu orang lainnya adalah EEN yang berprofesi sebagai sopir.

Suap untuk Andra diduga terkait proyek BHS di PT Angkasa Pura Propertindo. Motifnya agar proyek pengadaan senilai Rp 86 miliar itu dikerjakan PT INTI.

“Proyek itu untuk pengadaan BHS di enam bandara yang dikelola oleh PT AP II,” ucap Basaria.

Oleh karena itu KPK menjerat Andra dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsljuncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Adapun Taswin sebagai penyuap dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tlndak Pidana Korupsijuncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.(jawapos.com/jpg)

KPK menetapkan Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II Andra Agussalam dan staf PT INTI Taswin Nur sebagai tersangka suap proyek baggage handling system.

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News