Terjaring Razia, Belasan WNA Melakukan Aksi Konyol di Kamar Apartemen
Dua memerinci dari total 35 WNA yang ditangkap, sepuluh WNA di antaranya dapat menunjukkan paspor mereka. Namun, paspor yang dimiliki masing-masing WNA tersebut sudah kedaluwarsa.
"Sepuluh orang di antaranya dapat menunjukkan dokumen perjalanan dan berdasarkan pemeriksaan kami seluruhnya tinggal melebihi batas waktu izin tinggal yang dimiliki dalam hitungan bulan hingga tahunan," kata Bong Bong.
Sebanyak 25 WNA lainnya sama sekali tidak bisa menunjukkan dokumen keimigrasian mereka.
"Diduga kuat seluruhnya overstay atau tinggal melebihi batas waktu izin tinggal yang dimiliki," kata Bong Bong.
Puluhan WNA yang diamankan ini kemudian didata dan selanjutnya akan dideportasi ke negaranya masing-masing. (antara/jpnn)