Terjerat Dugaan Korupsi, Bupati Kolaka Dinonaktif
Rabu, 10 April 2013 – 10:07 WIB
Dony juga menegaskan dengan keluarnya SK Mendagri tersebut maka tidak boleh ada pihak yang melakukan penolakan, sebab semua telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah termasuk PP Nomor 6 Tahun 2005.
"Sekarang, tinggal bagaimana semuanya bisa cepat diselesaikan. Saya mengharapkan, semua pihak untuk tetap menjaga ketenangan, biarlah masalah ini diselesaikan dengan proses hukum. Bagaimana proses hukum dari Bupati, kan akan dibuktikan dalam sidang di pengadilan Tipikor Kendari," terangnya.
Ia menambahkan, Gubernur harus bisa memberikan pencerahan untuk mencegah segala sesuatu yang bisa memperkeruh suasana. Misalnya, masyarakat tidak saling memprovokasi, menjaga ketenangan di daerah, stabilitas daerah. "Intinya jika terdapat gejala kurang bagus, maka kedua pihak harus saling mengendalikan diri," harapnya. (cr1/awa/jpnn)