Terjerat Kasus Hukum, Acho Akui Sulit Terima Pekerjaan
"Bagaimana caranya saya buktikan ke Kejaksaan kalau saya kooperatif, itu kan bisa diatur teknisnya, apakah saya harus lapor atau kabari," ungkap Acho.
Acho terkena persoalan hukum setelah menulis kekecewaannya di blog pribadinya mengenai fasilitas Apartemen Green Pramuka.
Dia menulis kekecewaan tersebut di blog muhadkly.com pada 8 Maret 2015. Tulisan itu diberi judul 'Apartemen Green Pramuka City dan Segala Permasalahannya'.
Terkait tulisannya tersebut, dia dilaporkan oleh pengelola Apartemen Green Pramuka, yakni PT Duta Paramindo Sejahtera atas dugaan melakukan pencemaran nama baik.
Acho telah ditetapkan oleh polisi sebagai tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) Undang-undang ITE dan atau Pasal 310 dan 311 KUHP. (gil/jpnn)