Terjerat Kasus Suap, Wali Kota Dumai Dicegah Bepergian ke Luar Negeri
Minggu, 05 Mei 2019 – 03:45 WIB
Sedangkan perkara kedua, Zulkifli disangkakan melanggar Pasal 12 B atau Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(rmol)