Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Terjerat Korupsi, Kadisparpora Kota Serang Langsung Ditahan Jaksa, Lihat

Rabu, 31 Juli 2024 – 06:33 WIB
Terjerat Korupsi, Kadisparpora Kota Serang Langsung Ditahan Jaksa, Lihat - JPNN.COM
Kepala Dinas Pariwisata Kepemudaan dan Olahraga (Kadisparpora) Kota Serang berinisial S menjadi tersangka kasus tindak pidana korupsi (tipikor). Foto: Abdul Malik Fajar/JPNN Banten

jpnn.com, SERANG - Kepala Dinas Pariwisata Kepemudaan dan Olahraga (Kadisparpora) Kota Serang berinisial S terjerat kasus tindak pidana korupsi (tipikor) penyewaan lahan milik negara.

Pantauan JPNN Banten di lapangan, sebelum ditetapkan sebagai tersangka S menjalani pemeriksaan terlebih dahulu di Kejaksaan (Negeri) Kejari Serang.

Sekitar pukul 17.42 WIB, S keluar dari ruang pemeriksaan dengan memakai rompi tahanan Kejari Serang.

Kepala Kejari Serang Lulus Mustofa mengatakan tersangka terjerat kasus penyewaan aset pemerintah berupa tanah kosong untuk kios pedagang.

"Lapak yang disewakan tersebut berada di Kawasan Stadion Maulana Yusuf Kota Serang," ucap Lulus kepada JPNN Banten, Selasa (30/7).

Lulus menjelaskan kasus bermula dari adanya perjanjian kerja sama (PKS) antara Disparpora Kota Serang dengan CV Aqilah Aisyah.

Menurut dia, PKS tersebut tertuang dalam surat Nomor 426/503/2023 dengan penandatanganan dilakukan pada 16 Juni 2023.

"Jadi, yang bersangkutan tersangka S melakukan perjanjian kerja sama dengan pihak ketiga tanpa melalui prosedur," ujar dia.

Kepala Dinas Pariwisata Kepemudaan dan Olahraga (Kadisparpora) Kota Serang yang terjerat kasus korupsi langsung ditahan jaksa seusai diperiksa.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA