Terjerat Narkoba, Jennifer Jill Divonis 6 Bulan Penjara
jpnn.com - Jennifer Jill divonis enam bulan penjara atas perkara penyalahgunaan narkoba oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.
Dia dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan satu.
"Menjatuhkan pidana Jennifer Jill dengan kurungan penjara selama enam bulan," ujar majelis hakim dalam persidangan di PN Jakarta Barat, Senin (16/8).
Namun atas pertimbangan lain, majelis hakim meminta Jennifer Jill untuk menjalani rehabilitasi.
"Menetapkan terdakwa menjalani atau pengobatan atau perawatan rehabilitasi medis atau sosial," kata majelis hakim.
Oleh karena itu, hakim meminta pihak JPU untuk memindahkan istri Ajun Perwira itu dari rumah tahanan (rutan) ke pusat rehabilitasi.
"Selama terdakwa menjalani pengobatan atau rehabilitasi medis diperhitungkan sebagai batas menjalani hukuman," ucapnya.
Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat sebelumnya menangkap Jennifer Jill alias JJ beserta suaminya, Ajun Perwira dan putranya, Philo, di kediamannya di kawasan Ancol, Jakarta Utara, Selasa sore (16/2).
Namun Ajun dan Philo dipulangkan serta hanya berstatus sebagai saksi karena tak terbukti bersalah.
Saat ini, Jennifer Jill tengah menjalani proses persidangan perkara dugaan penyalahgunaan dan kepemilikan narkoba. (mcr7/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi: