Terkait 'Coblos Nomor Dua', Jokowi Bisa Dipanggil Paksa Bawaslu
Jumat, 06 Juni 2014 – 23:29 WIB
Bawaslu kata Asep, adalah lembaga negara yang dibentuk oleh UU. Jokowi menurutnya boleh tidak patuh pada ketua umumnya karena itu bukan urusan negara, tapi dia harus patuh pada lembaga negara yang dibentuk dan punya kewenangan berdasarkan UU.
"Jangan sampai muncul anggapan, kepada ketua umum dia patuh, tapi kepada lembaga negara tidak. Padahal kedudukan Bawaslu dalam negara jauh lebih tinggi daripada kedudukan ketua umum. Makanya biar tidak muncul anggapan seperti itu, Jokowi harus menghormati Bawaslu," saran Asep Warlan Yusuf.(fas/jpnn)