Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Terkait Denny, Bareskrim Bakal Geledah Dua Perusahaan Swasta

Rabu, 01 April 2015 – 17:16 WIB
Terkait Denny, Bareskrim Bakal Geledah Dua Perusahaan Swasta - JPNN.COM
Denny Indrayana. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Pihak Bareskrim Mabes Polri berencana menggeledah kantor dua perusahaan swasta terkait penyelidikan kasus dugaan korupsi program payment gateway. Perusahaan itu adalah PT Nusa Satu Inti Arta (Doku) dan PT Finnet Indonesia yang merupakan anak perusahaan PT Telkom.

Penggeledahan rencananya dilakukan setelah selesai menggeledah bekas kantor mantan Wamenkumham Denny Indrayana di Gedung Ditjen Imigrasi, Jakarta. "Nanti setelah ini ada lagi melakukan penyelidikan di sana," ujar Kepala Biro Humas dan Kerja Sama Luar Negeri Kemenkuham, Ferdinan Siagian, Rabu (1/4).

‎Adapun penggeladahan di Ditjen Imigrasi ini dilakukan di lantai 5, tempat ruang kerja Denny saat masih jadi Wamenkumham berada. Penyidik Bareskrim yang berjumlah 15 orang itu sudah menggeledah sejak pukul 10.0 WIB dan sampai saat ini masih berlangsung.

Sebagai informasi, PT Nusa Satu Inti Artha (Doku) bersama PT Finnet Indonesia menjadi perusahaan yang mengerjakan program payment gateway pembuatan paspor secara online di Kemenkumham tahun anggaran 2014. ‎Diduga kuat, 2 perusahaan ini dipilih tanpa melalui proses lelang, melainkan penunjukan langsung.

PT Nusa Satu Inti Artha merupakan perusahaan informasi teknologi (IT) Solution dengan brand Doku. Perusahaan ini bergerak di bidang penyedia sistem pembayaran online terintegrasi. ‎Dalam sebulan, Doku menangani rata-rata 2,7 juta transaksi online dengan nilai mencapai Rp 1 triliun.

Sedangkan PT Finnet Indonesia merupakan perusahaan yang bergerak di bidang sistem pembayaran elektronik. 60% saham perusahaan ini dimiliki PT Telekomunikasi (Telkom) Indonesia. (dil/jpnn)

JAKARTA - Pihak Bareskrim Mabes Polri berencana menggeledah kantor dua perusahaan swasta terkait penyelidikan kasus dugaan korupsi program payment

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News