Terkait Impor Gold Casting Bar, Akademisi Metalurgi Bilang Begini
jpnn.com, JAKARTA - Dosen Metalurgi Universitas Indonesia (UI) Deni Ferdian berkomentar terkait polemik impor emas. Menurut Deni persepsi perbedaan perhitungan bea masuk harus diluruskan.
Di mana impor emas gold casting bar dengan kategori pos tarif 7108.12.10 merupakan impor emas dalam bentuk bongkah, ingot, atau batang tuangan.
“Impor casting adalah yang umum, atau impor raw material yaitu berupa bahan baku, untuk Antam berarti bahan bakunya emas itu,” ujar Deni.
Menurut Deni, impor casting bar bisa dipastikan harganya lebih murah, dan emasnya dalam bentuk batang tuangan.
Oleh industri nantinya akan diolah menjadi produk jadi melalui pabrik pengolahan dan pemurnian
“Impor casting bar dalam bentuk cetak biasaya 1 kg guna memudahkan transportasi logistiknya,” lanjutnya.
Adapun pproses utama pada cara pembuatan emas ini yaitu melalui pencetakan dan penuangan.
Di mana ketika logam mulia sudah mulai dipanaskan dan dilebur, selanjutnya akan dituangkan ke dalam cetakan saat masih berbentuk cair.