Terkait Jalan Ambles, Risma : Kami Cuma Pesan Lalu Diklaim
jpnn.com, SURABAYA - Jika hari ini lolos uji coba beban, jalan Gubeng yang sempat ambles bakal dibuka untuk umum. Sebelum diaspal, Tim California Bearing Ratio (CBR) dengan dibantu Tim Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) menguji kekuatan tanah.
Wali Kota Tri Rismaharini menyatakan, uji CBR lolos untuk dua ruas di sisi timur jalan. ''Sisi barat memang masih kurang karena kondisi tanahnya basah. Apalagi, malam sebelumnya juga hujan. Sehingga perlu diuji lagi sama ITS saat sudah kering,'' ujarnya saat mendatangi lokasi itu kemarin (26/12) Bagian yang sudah lolos uji kekuatan tanah langsung diaspal. Setelah itu, dilanjutkan dengan uji coba beban. Pengujian dilakukan beberapa pihak. Antara lain, Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN), tim ahli dari perguruan tinggi, pemkot, dan kepolisian. ''Kalau lolos, langsung dibuka nanti, tapi untuk dua ruas saja,'' tuturnya.
Risma mengatakan, sisi barat tidak bisa langsung digunakan karena belum terpasang steel sheet pile(SSP). Perlu alat berat khusus untuk memasangnya. ''Pakai punya pemkot tidak kuat karena tanah terlalu padat. PT Nusa Konstruksi Enjiniring (PT NKE) yang bakal menyediakan,'' jelasnya.
Alasan lain, recovery tersebut butuh area untuk menempatkan perlengkapan. Karena itu, untuk sementara waktu hanya dua lajur sisi timur yang dibuka. Sisi barat digunakan untuk peralatan yang dibutuhkan dalam perbaikan pedestrian dan pemasangan box culvert.
Dalam pembangunan itu, dia memastikan tidak ada anggaran pemkot yang terserap. Semua ditanggung PT NKE dan owner proyek. Semua biaya yang dikeluarkan akan diklaim langsung ke perusahaan tersebut. ''Jadi, kami cuma pesan kebutuhannya apa, lalu diklaim ke sana. Itu termasuk bahan bakar minyak (BBM) untuk kendaraan dan operasional lain, mereka semua yang nanggung,'' jelasnya.
Termasuk spesifikasi pengerjaan yang diminta pemkot juga diikuti. Misalnya, kebutuhan SSP. Awalnya, SSP yang akan dipasang berukuran 6 meter. Namun, pemkot minta diganti ukuran 12 meter. Pertimbangannya, penahan tanah lebih kuat.
Soal pengawasan, Risma mengatakan tidak punya wewenang untuk mengawasi secara penuh karena berbenturan dengan aturan. ''Pemkot tidak punya kewenangan untuk pengawasan pembangunan. Dulu, sekitar 1980 memang ada dinas pengawasan bangunan, tapi sekarang tidak ada,'' paparnya. Pemkot hanya bisa melakukan pengawasan dari sisi administrasi. Tidak bisa turun langsung ke lapangan.
Secara terpisah, Komite Keselamatan Konstruksi Kemen PUPR melangsungkan rapat di Jakarta kemarin. Mereka mengundang pihak yang terkait dengan proyek di Jalan Gubeng itu. Yakni, owner sekaligus konsultan pengawas PT Saputra Karya, PT NKE sebagai kontraktor struktur, PT Indonusa Pondasi Raya sebagai kontraktor fondasi, dan PT Ketira Engineering Consultants sebagai konsultan perencana struktur.