Terkait Kasus Akil, KPK Juga Geledah Rumah Bupati Empat Lawang
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di beberapa tempat terkait kasus dugaan penerimaan hadiah yang berkaitan dengan penanganan perkara di lingkungan Mahkamah Konstitusi yang diduga dilakukan oleh Ketua MK nonaktif, Akil Mochtar, Selasa (29/10).
Penggeledahan itu dilakukan di kantor dan rumah Wali Kota Palembang, Romi Herton. Selain itu, penggeledahan juga dilakukan di rumah dan kantor Bupati Empatlawang.
"Jadi memang benar sekitar pukul 10.00 WIB tadi, penyidik KPK melakukan upaya penggeledahan di beberapa tempat yakni di kantor dan rumah Wali Kota Palembang, kantor dan rumah Bupati Empatlawang. Geledah ini berkaitan dengan penyidikan KPK dugaan tindak pidana korupsi dalam kaitannya dengan kewenangan AM (Akil Mochtar) selaku hakim konstitusi," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi SP di KPK, Jakarta, Selasa (29/10).
Johan mengaku belum mengetahui apakah penggeledahan tersebut karena mereka diduga sebagai pemberi suap kepada Akil. Hanya saja, dia menjelaskan penggeledahan itu diduga ada kaitannya dengan pemilihan kepala daerah. "Saya tidak tahu mengenai materi. Tapi penggeledahan itu terkait proses penyidikan," katanya.
Johan menambahkan belum mengetahui apa saja yang disita KPK dari penggeledahan di kantor dan rumah Wali Kota Palembang, serta di rumah dan kantor Bupati Empatlawang. "Belum tahu apa yang disita," katanya.
Seperti diketahui, dalam perkara dugaan penerimaan hadiah, Akil disangka melanggar Pasal 12 B selain Pasal 12 huruf c atau Pasal 6 ayat (2) UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain itu, KPK telah menetapkan Akil sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan sengketa Pemilihan Kepala Daerah di Gunung Mas, Kalimantan Tengah dan Lebak, Banten. KPK juga menetapkan Akil sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang. (gil/jpnn)