Terkait Korupsi Bimtek, Bendahara Dewan Jambi kembali Diperiksa Penyidik
Sabtu, 30 Mei 2015 – 20:02 WIB
Modus yang digunakan oleh tersangka pada kegiatan ini, berupa kegiatan fiktif, penyalahgunaan penggunaan anggaran yang berupa Surat Pertanggung jawaban (SPj) fiktif, dan modus lainnya. Dengan hal tersebut, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 600 juta. (hfz/jpnn)