Terkait Laporan Kartika Putri, dr Richard Lee Kini Ditetapkan Tersangka, Aduh
jpnn.com, JAKARTA - Dokter kecantikan Richard Lee telah ditetapkan sebagai tersangka atas laporan Kartika Putri.
Hal itu disampaikan oleh Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis.
"Richard Lee sudah kami tetapkan sebagai tersangka," ujar Auliansyah Lubis di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (5/4).
Itu artinya, Richard Lee berstatus tersangka atas dua kasus.
Pertama, atas kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Kartika Putri.
Kedua, terkait kasus dugaan ilegal akses. Sebab dia diduga mencoba menghilangkan barang bukti.
Kala itu, Richard Lee mencoba mengakses kembali akun Instagram miliknya, yang telah disita oleh polisi sebagai barang bukti.
"Dua-duanya sudah kami tetapkan sebagai tersangka," kata Auliansyah.