Terkait OTT Panitera PN Jakpus, KPK Cekal Sekjen MA
Kamis, 21 April 2016 – 19:25 WIB
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi meminta Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mencegah Sekretaris Jenderal Mahkamah Agung Nurhadi bepergian ke luar negeri.
“Sesuai janji saya mohon izin menginfokan telah dicegah berdasarkan permintaan pimpinan KPK atas nama NHD, pekerjaan PNS (pegawai negeri sipil),” kata Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Ditjen Imigrasi Kemenkumham Heru Santoso kepada wartawan, Kamis (21/4).
Ia mengatakan, pencegahan dilakukan selama enam bulan ke depan. “Yang bersangkutan dicegah selama enam bulan, terhitung 21 April 2016,” kata Heru.