Terlalu Dini Menilai Bonsai Pemberantasan Korupsi
Rabu, 30 Maret 2011 – 22:56 WIB
Didik mengatakan dari pantauannya selama ini, justru RUU Tipikor yang diserahkan ke legislatif tersebut lebih memperluas definisi tindak pidana korupsi dan melepas proteksi pejabat negara jika terbukti melakukan korupsi. “Hanya di era sekarang ini saja orang yang kebal hukum bisa di penjara. Sebelumnya mana pernah orang yang kebal hukum bisa dimasukan bui,” tegasnya.
Terakhir Didik meminta kepada semua pihak agar mendukung RUU Tipikor karena upaya ini sebagai bentuk pemberantasan korupsi. “Sebaiknya kita dukung revisi RUU Tipikor itu, jangan malah menghalangi setiap program pemerintah yang ingin memberantas korupsi. Caranya, tingkatkan partisipatif positif dalam upaya pemberantasan korupsi demi bebasnya bangsa ini dari rong-rongan korupsi,” pungkas Didik. (fas/jpnn)