Terlambat atau Bolos, Tunjangan PNS Dipotong
Jumat, 20 Juni 2014 – 08:02 WIB
Jam kerja PNS selama Ramadan adalah:
1. Bagi Instansi Pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja:
a. Hari Senin sampai dengan Kamis: Pukul 08.00 - 15.00, Waktu Istirahat: Pukul 12.00 - 12.30
b.Hari Jumat: Pukul 08.00 - 15.30, Waktu Istirahat Pukul 11.30 - 12.30.
2. Bagi Instansi Pemerintah yang memberlakukan enam hari kerja:
a. Hari Senin sampai dengan Kamis, dan Sabtu: Pukul 08.00 - 14.00 - Waktu Istirahat: Pukul 12.00 - 12.30
b. Hari Jumat: Pukul 08.00 - 14.30
- Waktu Istirahat Pukul 11.30 - 12.30