Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Terlambat Pemberkasan, Honorer K2 Batal jadi PNS

Selasa, 05 April 2016 – 20:14 WIB
Terlambat Pemberkasan, Honorer K2 Batal jadi PNS - JPNN.COM
Tenaga honorer. Foto ilustrasi dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA--Badan Kepegawaian Negara (BKN) menegaskan tidak ada kebijakan khusus terkait keterlambatan pengiriman kelengkapan data tenaga honorer kategori dua (K2) yang dinyatakan lulus seleksi sesuai batas waktu yang ditetapkan.‎

Pasalnya, hingga saat ini masih ada daerah yang belum menyelesaikan kewajibannya hingga membuat BKN belum bisa menetapkan nomor induk pegawai (NIP) CPNS dari honorer K2.

"Ada beberapa daerah yang sowan ke BKN, mereka menanyakan apa ada kompensasi bagi yang belum memasukkan kelengkapan berkas," kata Kepala Bagian Hubungan Media & Pengaduan Masyarakat BKN Herman, Selasa (5/4).

Salah satu daerah yang menanyakan masalah tersebut adalah Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat.

Di daerah tersebut 84 honorer K2 yang dinyatakan lulus seleksi mengalami keterlambatan pengiriman kelengkapan data, sehingga tidak bisa diangkat dan dilakukan penetapan NIP.

Untuk itu pihak Pemkab Pesisir Selatan melakukan konsultasi  tentang kebijakan dan tindaklanjut keterlambatan pengiriman usulan berkas/data honorer K2.

"Untuk kasus ini sesuai Surat Kepala BKN Nomor D 26-30/V 224-1/99 tentang Batas waktu pengusulan berkas penetapan NIP CPNS dari Tenaga Honorer Kategori II Tahun Anggaran 2013 dan 2014 yang masih tersisa untuk menyampaikan usul penetapan NIP. Sedangkan kelengkapan administrasi atau kekurangan data pendukung paling lambat 30 November 2014," beber Herman.

D‎alam surat tersebut bahkan ditegaskan, jika terjadi keterlambatan penyampaian berkas usul penetapan NIP, kelengkapan administrasi atau kekurangan data pendukung, maka usulan penetapan NIP tidak dapat diterima/diproses dan berkas dikembalikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Untuk langkah kebijakan tenaga honorer K2 selanjutnya, belum ada ketentuan yang mengatur, mengingat PP 56 Tahun 2012 sudah dinyatakan berakhir di tahun 2014," tegasnya. (esy/jpnn)

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close